Senin, 28 Maret 2011

HUKUM ISBAL DALAM ISLAM

 ASSALAMUALAIKUM W.R.B.



Isbal adalah memanjangkan kain dibawah mata kaki. Hukum Isbal berlaku bagi laki-laki dan tidak berlaku bagi perempuan. Ulama banyak berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang mengharamkan mutlak, dan ada yang mengharamkan jika disertai kesombongan. Namun hukum yang paling ringan adalah makruh jika tidak disertai kesombongan.
Pakaian yang dilarang untuk dipanjangkan dibawah mata kaki adalah sarung dan jubah, berdasarkan hadits:
“Isbal itu terjadi pada sarung dan jubah. Siapa saja yang memanjangkan pakaiannya karena sombong. Maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” (HR. Abu dawud, Annasa’i, dan Ibnu Majah)
Ibnu Ruslan dalam syarah as-Sunan menyatakan ”dengan adanya taqyid “khuyalaa” (karena sombong) menunjukkan bahwa siapa saja yang memanjangkan kainnya melebihi mata kaki tanpa ada unsur kesombongan maka dirinya tidak terjatuh pada perbuatan haram, hanya saja perbuatan semacam itu tercela”
Imam Nawawi berkata ”Hukum Isbal adalah makruh. Ini adalah pendapat yang dipegang syafi’i”
Isbal sangat identik dengan kesombongan
Menyeret sarung atau jubah dibawah mata kaki sangat identik dengan kesombongan. Meskipun seandainya benar pelaku melakukannya bukan karena sombong, namun yang melihat akan mengira pelaku melakukan kesombongan. Sementara hadits lain justru mengungkapkan bahwa Isbal itu sendiri adalah kesombongan:
Dari Jabir bin Salim, Rasulullah bersabda: “Angkatlah sarungmu sampai betis. Jika engkau tidak suka maka angkatlah hingga kedua mata kakimu. Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan. Sedangkan Allah SWT tidak menyukai kesombongan” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’I, dan Tirmidzi)
“Allah tidak menyukai orang yang melabuhkan kainnya melebihi mata kaki” (HR. Thabrani)
Kesimpulan Hukum Isbal dalam kehidupan sehari-hari
Hukum Isbal pada sarung dan jubah adalah haram jika disertai kesombongan, dan makruh jika tidak disetai kesombongan. Apa susahnya menaikkan sarung dan jubah, toh itu akan menyelamatkan kita dari Isbal. Meskipun tidak sombong, kita masih mendapat hukum makruh. Makruh berarti tidak disukai, apa-apa yang tidak disukai Allah dan Rasul-Nya sebainya kita hindarkan. Begitulah seharusnya seorang muslim lebih hati-hati dalam setiap perbuatannya, menghindarkan diri dari yang makruh apalagi yang haram.

Hukum Isbal dalam shalat
Lain lagi dengan shalat, dalam shalat hukum Isbal mutlak haram. Karena termasuk dalam adab berpakaian shalat. Bahkan jika orang shalat dalam keadaan isbal maka shalatnya dianggap tidak sah. Dan harus mengulangi lagi wudhu dan shalatnya. Hal ini berdasarkan hadits:
“Ketika ada seorang lelaki yang shalat dengan mengenakan pakaian secara Isbal, Rasulullah SAW berkata padanya, “pergilah dan ambillah wudhumu!” lelaki itu pun pergi berwudhu, kemuadian dia kembali datang dan Rasulullah SAW kembali berkata, “pergilah dan ambillah wudhumu!” ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah mengapa engkau menyuruhnya mengambil wudhu semula?” dia (Rasul) diam, kemudian berkata “sesungguhnya dia tadi melakukan shalat, sedang dia memakai pakaian dengan Isbal. Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat lelaki yang memakai pakaian dengan Isbal” ( HR. Abu Dawud dalam kitab As-Sholah no. 639, Ahmad dalam al-Musnad 4/67, Nasa’i dalam kitab Sunan Kubro, Nawawi dalam kitab Riyadus Shalihin no. 795)
Wallahua’lam


Seperti gambar di atas adalah yang benar dalam melaksanakan hukum ISBAL
Dan hukumnya adalah dya akan calon masuk neraka.

SEKIAN DARI SAYA ATAS INFORMASI YANG SAYA SAMPAIKAN, SEMOGA BERMANFAAT BAGI UMAT ISLAM KHUSUSNYA LAKI-LAKI.